A.
Tujuan
§ Memahami defenisi penyuluhan
§ Memahami dan mengerti tahapan penyuluhan
B.
Dasar Hukum Kampanye
·
UU
No 22 Tahun 2009Pasal 77 ayat (1) Setiap
orang yang mengemudikanKendaraanBermotor di
JalanwajibmemilikiSuratIzinMengemudisesuaidenganjenisKendaraanBermotor yang
dikemudikan.
Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa lalu
lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dr sistem transportasi nasional harus
dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jaan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan wwilayah
·
Instruksi
Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan
JalanPilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus
kepada Kampanye Keselamatan
·
RUNK
Jalan 2011 – 2035Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan,
bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan
mengembangkan programprogram yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan
penegakan hukum dan pendidikan
C.
Defenisi Penyuluhan
· Penyuluhan adalah untuk
memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak
berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang
lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Margono Slamet (2000)
menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang
telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak sejak Program Pengentasan
Kemiskinan pada awal dasawarsa 1990-an. Penyuluhan pembangunan sebagai proses
pemberdayaan masyarakat, memiliki tujuan utama yang tidak terbatas pada
terciptanya “better-farming, better business, dan better
living, tetapi untuk memfasilitasi masyarakat (sasaran) untuk mengadopsi
strategi produksi dan pemasaran agar mempercepat terjadinya perubahan-perubahan
kondisi sosial, politik dan ekonomi sehingga mereka dapat (dalam jangka
panjang) meningkatkan taraf hidup pribadi dan masyarakatnya
· Penyuluhan sebagai proses komunikasi
pembangunan, penyuluhan tidak sekadar upaya untuk menyampaikan pesan-pesan
pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah untuk menumbuh
kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Mardikanto, 1987)
· Penyuluhan merupakan sistem
pendidikan di luar sekolah, dimana mereka belajar sambil berbuat untuk menjadi
tahu, mau, dan mampu/bisa menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapi secara
baik, menguntungkan dan memuaskan. Jadi penyuluhan adalah suatu bentuk
pendidikan yang cara, bahan, dan sarananya disesuaikan dengan keadaan,
kebutuhan, dan kepentingan sararan. Karena sifatnya yang demikian maka
penyuluhan biasa juga disebut pendidikan non formal (Wiriaatmadja, 1973)
D.
Penyuluhan Keselamatan Jalan
Penyuluhan keselamatan
jalan adalah suatu kegiatan penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat umum
dan khusus pada satu lingkungan, guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan
tentang keselamatan berlalu lintas dijalan bagi pengendara maupun pejalan kaki,
sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
E.
Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
ü Bersifat Homogen
ü Proses Komunikasi persuasif oleh penyuluh
ü Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
ü Proses komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan
ü Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
ü Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur
ü Memiliki prinsip 7C
F.
Tujuan Kampanye Keselamatan
ü Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan
ü Menambah pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan jalan, baik
saat menggunakan kendaraan bermotor, tidak bermotor maupun pejalan kaki
ü Dapat mengenal rambu-rambu dan marka lalu lintas, baik bentuk
maupun fungsinya
G.
Penyusunan Program Penyuluhan
§ Perumusan keadaan: Penggambaran fakta berupa data dan informasi
§ Penetapan tujuan: Perumusan keadaan yang hendak dicapai
SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat
diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis);
dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan)
§ Penetapan masalah: Perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya
tujuan
§ Penetapan rencana kegiatan: Merumuskan cara mencapai tujuan
1.
Tingkat
kemampuan sasaran penyuluhan
2.
Ketersediaan
teknologi/inovasi, sarana dan prasarana
3.
Tingkat
kemampuan penyuluh
4.
Situasi
lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada
5.
Alokasi
pembiayaan
H.
Contoh
Kampanye Keselamatan


1.
Sasaran
Penyuluhan : Para Pelajar SMA
dan Karyawan
2.
Tujuan : Meningkatkan kesadaran dalam keselamatan jalan
Menyatukan pola pikir sasaran akan keselamatan
jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar