Minggu, 23 Oktober 2016

Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas

A.    Tujuan
§ Memahami defenisi penyuluhan
§  Memahami dan mengerti tahapan penyuluhan
B.     Dasar Hukum Kampanye
·         UU No  22 Tahun 2009Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikanKendaraanBermotor di JalanwajibmemilikiSuratIzinMengemudisesuaidenganjenisKendaraanBermotor yang dikemudikan.
Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dr sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jaan dalam rangka mendukung pembangunan  ekonomi dan pengembangan wwilayah
·         Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan JalanPilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan
·         RUNK Jalan 2011 – 2035Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan programprogram yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan

C.    Defenisi Penyuluhan
·      Penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan.  Margono Slamet (2000) menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak sejak Program Pengentasan Kemiskinan pada awal dasawarsa 1990-an. Penyuluhan pembangunan sebagai proses pemberdayaan masyarakat, memiliki tujuan utama yang tidak terbatas pada terciptanya “better-farming, better business, dan better living, tetapi untuk memfasilitasi masyarakat (sasaran) untuk mengadopsi strategi produksi dan pemasaran agar mempercepat terjadinya perubahan-perubahan kondisi sosial, politik dan ekonomi sehingga mereka dapat (dalam jangka panjang) meningkatkan taraf  hidup pribadi dan masyarakatnya
·      Penyuluhan sebagai proses komunikasi pembangunan, penyuluhan tidak sekadar upaya untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Mardikanto, 1987)
·      Penyuluhan merupakan sistem pendidikan di luar sekolah, dimana mereka belajar sambil berbuat untuk menjadi tahu, mau, dan mampu/bisa menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapi secara baik, menguntungkan dan memuaskan. Jadi penyuluhan adalah suatu bentuk pendidikan yang cara, bahan, dan sarananya disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan sararan. Karena sifatnya yang demikian maka penyuluhan biasa juga disebut pendidikan non formal (Wiriaatmadja, 1973)

D.    Penyuluhan Keselamatan Jalan
Penyuluhan keselamatan jalan adalah suatu kegiatan penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat umum dan khusus pada satu lingkungan, guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas dijalan bagi pengendara maupun pejalan kaki, sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
E.     Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
ü  Bersifat Homogen
ü  Proses Komunikasi persuasif oleh penyuluh
ü  Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
ü  Proses komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan
ü  Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
ü  Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur
ü  Memiliki prinsip 7C

F.     Tujuan Kampanye Keselamatan
ü Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan
ü Menambah pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan jalan, baik saat menggunakan kendaraan bermotor, tidak bermotor maupun pejalan kaki
ü Dapat mengenal rambu-rambu dan marka lalu lintas, baik bentuk maupun fungsinya

G.    Penyusunan Program Penyuluhan
§  Perumusan keadaan: Penggambaran fakta berupa data dan informasi
§  Penetapan tujuan: Perumusan keadaan yang hendak dicapai
SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan)
§  Penetapan masalah: Perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
§  Penetapan rencana kegiatan: Merumuskan cara mencapai tujuan
1.      Tingkat kemampuan sasaran penyuluhan
2.      Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana
3.      Tingkat kemampuan penyuluh
4.      Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada
5.      Alokasi pembiayaan

H.    Contoh Kampanye Keselamatan
Hasil gambar untuk gambar penyuluhan dinas perhubungan 
Hasil gambar untuk gambar penyuluhan dinas perhubungan
Hasil gambar untuk gambar penyuluhan dinas perhubungan
1.      Sasaran Penyuluhan           : Para Pelajar SMA dan Karyawan
2.      Tujuan                                : Meningkatkan kesadaran dalam keselamatan jalan
  Menyatukan pola pikir sasaran akan keselamatan jalan
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar