Kamis, 09 April 2015

Pidato Pengunaan Helm





                                                                                    Nama   : Desly M Mainake / 13.V.170
                                                                                    Kelas   : MKTJ-B Muda

Selamat Pagi ..
Salam Sejahtera bagi kita semua ..

Yang terhormat Bapak Rukman dan Ibu Susi serta teman-teman MKTJ B Muda yang saya cintai. Pertama-tama marilah kita bersama-sama mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih sayangnya kita masih dapat berkumpul ditempat ini dengan keadaan sehat wal’afiat.

Seperti yang kita tahu, sebagian besar penyebab kematian manusia di Indonesia saat ini adalah kecelakaan. Kecelakaan sering terjadi dimana-mana dan korbannya mulai dari anak-anak, remaja, pemuda, dewasa, sampai pada lansia. Kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan manusia itu sendiri. Saya disini akan mengulas sedikit tentang penggunaan “Helm”. Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Terkhususnya berkendara terutama bagi keselamatan pengemudi kendaraan bermotor , helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.

Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm full face lebih menjamin keselamatan pengemudi daripada helm tiga perempat karena lebih melindungi kepala, hidung, telinga, dan rahang mulut dari benturan ketika kecelakaan. Selain itu helm juga berfungsi sebagai, pelindung mata dari angin, debu dan Kotoran sehingga sulit melihat dengan jelas, kepala bisa cedera jika terkena timpukan atau jatuhan benda keras, dapat merusak paru-paru jika terus-menerus menghirup udara yang bergerak cepat.

Dengan memakai helm yang sesuai dengan anjuran pemerintah baik untuk pengemudi sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng, maka polisi tidak akan menilang kita untuk masalah helm. Selain helm pun kita juga wajib mentaati peraturan berlalulintas yang baik agar aman dari tilangan polisi dan tetap aman ketika kecelakaan terjadi.

Sekian dari saya semoga pidato saya dihari ini dapat mengajak dan mempengaruhi teman-teman sekalian untuk tetap menggunakan helm saat berkendara. Maaf jika ada salah kata, sekian dan terimakasih.